Menjelang Idul Adha, umat muslim mulai menggali info hewan kurban, harga, dan tempat beli. Selain itu, kita juga perlu tahu apa saja syarat hewan kurban sebelum membeli.
Berkurban merupakan ibadah sunnah, sehingga kita tidak boleh asal memilih seperti saat menyembelih hewan biasa. Mari, simak lebih lanjut supaya bisa membeli hewan kurban yang memenuhi syarat.
Syarat Hewan Kurban
Pelaksanaan ibadah kurban yang sesuai syariat memiliki berbagai ketentuan, meliputi rukun, syarat, dan doa. Kita perlu memenuhi setiap ketentuan tersebut supaya ibadah lebih sempurna. Adapun syarat hewan kurban antara lain yaitu:
1. Hewan Ternak
Hewan yang kita gunakan sebagai kurban wajib berupa hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba, atau unta.
2. Usia Hewan Sudah Sesuai Syari’at
Syarat selanjutnya berkaitan dengan umur hewan. Syari’at Islam mensyaratkan hewan ternak sudah mencapai umur tertentu.
Berikut ketentuan umur untuk beberapa jenis hewan ternak:
- Domba: jaza’ah, yakni berusia setengah tahun.
- Sapi: ats-tsaniy, yaitu telah sempurna berusia dua tahun.
- Kambing: ats-tsaniy, yaitu telah sempurna berusia setahun.
- Unta: ats-tsaniy, yakni telah sempurna mencapai usia lima tahun.
3. Bebas Cacat
Hewan kurban juga tidak boleh memiliki kecacatan yang mencegah keabsahannya. Adapun jenis kecacatan yang membuat keabsahan gagal yaitu:
- Buta sebelah yang terlihat jelas.
- Pincang yang jelas.
- Sakit yang jelas.
- Hewan sangat kurus, tidak memiliki sumsum tulang.
Kecacatan serupa atau melebihi kondisi-kondisi tersebut juga membuat kurban tidak sah, seperti kedua kaki putus atau lumpuh.
4. Milik Orang yang Berkurban
Termasuk syarat hewan kurban adalah kepemilikan yang sah dari. Hewan kurban harus merupakan milih orang yang hendak berkurban atau memiliki hak untuk berkurban dengan hewan tersebut.
Maka, berkurban dengan hewan curian hukumnya tidak sah. Demikian pula dengan penggunaan hewan milik bersama. Hukumnya baru sah apabila telah mendapat izin dari semua pihak yang berbagi kepemilikan.
5. Kepemilikan Hewan Tidak Berkaitan dengan Orang Lain
Seperti halnya tidak sah berkurban dengan hewan milik bersama, kita tidak boleh menggunakan hewan yang masih berhubungan dengan hak orang lain. Contohnya hewan gadai dan hewan warisan yang belum diberikan.
6. Waktu Penyembelihan Sesuai Syari’at
Syarat berikutnya yaitu waktu penyembelihan wajib sesuai ketentuan syari’at. Apabila penyembelihan terjadi sebelum atau sesudahnya, maka kurban tidak sah.
Mari Berkurban
Nah, sudah paham, kan, tentang syarat hewan kurban. Kini cukup dengan beberapa kali klik, kita sudah bisa melaksanakan kurban. Kita juga bisa berkurban untuk orang tua melalui Digital BSI Maslahat.