Sama-sama bentuk sedekah membuat banyak orang sering keliru antara hibah dengan wakaf. Oleh karenanya, penting untuk memahami perbedaan hibah dan wakaf sebelum menunaikan.
Kedua bentuk sedekah ini melibatkan pemberian sebagian harta. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam tujuan dan aturan pelaksanaannya. Supaya lebih paham, mari kita simak penjelasan lengkapnya.
Perbedaan Hibah dan Wakaf dalam Islam
Berikut beberapa perbedaan penting antara hibah dengan wakaf yang perlu kita ketahui:
1. Penyerahan Kepemilikan
Beda hibah dan wakaf yang pertama terletak pada aspek kepemilikan.
Hibah melibatkan penyerahan kepemilikan atas harta kepada pihak penerima. Sementara itu, penyerahan kepemilikan harta pada wakaf adalah kepada pengelola. Pihak pengelola ini bisa berupa individu atau organisasi yang sudah ditentukan.
Proses penyerahan kepemilikan harta wakaf juga melibatkan pembuatan akta ikrar wakaf.
2. Hak Kepemilikan
Hak kepemilikan harta pada hibah berada di tangan penerima hibah. Artinya pengguna berhak menggunakan, menjual, atau memberikan harta tersebut secara bebas.
Sedangkan pada wakaf, tidak terdapat hak kepemilikan pribadi atas harta wakaf. Hal ini karena pengelolaan harta wakaf bertujuan untuk kepentingan umat atau banyak orang. Sehingga pihak pengelola tidak bisa menjual, memberikan, maupun mewariskan harta.
3. Objek Barang
Objek barang pada hibah bisa berupa berbagai jenis barang yang memiliki nilai, termasuk objek bergerak maupun tidak bergerak. Misalnya, buku, uang, dan motor.
Sementara itu, objek barang wakaf harus memiliki nilai jangka panjang. Objek wakaf juga memungkinkan pemanfaatan secara berkelanjutan sehingga harus tahan lama. Contohnya seperti bangunan, gedung, dan tanah.
4. Manfaat Barang
Aspek selanjutnya yang menjadi perbedaan hibah dan wakaf adalah manfaat barang.
Manfaat barang hibah umumnya hanya untuk pihak penerima atau kelompok kecil. Sehingga pemanfaatan barang lebih bersifat pribadi. Sedangkan barang wakaf bermanfaat untuk banyak orang.
5. Pengelolaan
Pengelolaan harta hibah sepenuhnya menjadi tanggungan pihak penerima. Artinya, penerima bebas mengelola harta sesuai keinginan.
Berbeda halnya dengan harta wakaf yang pengelolaannya berada di tangan nazhir. Pihak nazhir bertugas mengelola dan mengembangkan harta zakat sesuai tujuan dan ketentuan dari pihak pemberi wakaf.
Itulah beberapa perbedaan hibah dan wakaf. Sangat penting untuk memahami perbedaan tersebut sebelum menjalankan. Terutama jika berniat memberikan wakaf yang sifatnya permanen.
Ingin berkontribusi menyediakan masjid di daerah-daerah pelosok? Yuk, ikuti galang dana melalui program Wakaf Bangun Masjid


