Apa Hukum Menyalurkan Zakat kepada Keluarga Sendiri?

syarat orang yang menerima wakaf, orang yang berhak menerima wakaf,

 

Selama ini sering muncul pertanyaan bagaimana hukum menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri.

 

Ini menjadi penting untuk dibahas agar tidak ada kesalahpahaman dalam penyaluran zakat, terutama yang menyangkut keluarga.

 

Ketentuan Penerima Zakat

Sebelumnya, kita harus mengingat lagi bahwa ada ketentuan penerima zakat yang sudah terdapat dalam Al-Qur’an dan juga hadist, yaitu:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

 

Dari ayat tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa ada 8 (delapan) golongan yang berhak untuk memperoleh zakat. 

 

Golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqob, gharim, fii sabilillah, dan yang terakhir adalah ibnu sabil.

 

Kemudian untuk pemberian zakat kepada saudara, kita juga bisa melihat keutamaannya dalam HR An-Nasai berikut ini:

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

 

“Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR. An-Nasai, no. 2582; Tirmidzi, no. 658; Ibnu Majah, no. 1844. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

 

Jadi, sebenarnya memberikan sedekah kepada saudara sendiri boleh-boleh saja dan bisa memberikan pahala tambahan, berupa pahala dari menjalin hubungan kekerabatan. 

 

Ketentuan Zakat Kepada Keluarga Sendiri 

 

Jadi, secara umum hukum zakat kepada keluarga adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, ada syarat tertentu yang harus kita perhatikan dalam pemberian tersebut, seperti:

 

1. Garis Keturunan Saudara 

Tidak diperbolehkan untuk memberi zakat kepada keluarga yang berada dalam satu garis keturunan.

 

Keluarga yang termasuk dalam hal ini adalah orang tua, saudara kandung, ataupun anak keturunan sendiri.

 

Sebab, pemberian kepada mereka termasuk kedalam pemberian atas dasar rasa sayang dan termasuk orang-orang yang memang perlu kita nafkahi.

 

2. Keluarga Terdekat dan Masuk ke Penerima Zakat 

 

Menyalurkan zakat untuk keluarga diperbolehkan untuk keluarga paling dekat, terutama yang memang termasuk ke dalam kategori penerima zakat. 

 

Contohnya, ada keponakan yang yatim piatu dan memiliki kondisi ekonomi tidak mampu. Sebagai saudara, kamu boleh memberikan zakat kepada keponakan tersebut. 

 

Jadi kesimpulannya, zakat kepada keluarga sendiri memang boleh, selama tidak berada di garis satu keturunan. Untuk kemudahan penyaluran zakat, bisa melalui Digital BSI Maslahat. 

 

Dengan sistem yang praktis dan terpercaya, zakat pun bisa tersalurkan dengan jauh lebih mudah dan praktis. Jadi, zakat sekarang juga melalui Digital BSI Maslahat! 

 

 

 

Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun