Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat, Bolehkah secara Langsung?

niat zakat fitrah, zakat fitrah adalah


Berzakat wajib hukumnya bagi umat Muslim karena termasuk rukun Islam yang ketiga. Tapi, masih banyak pertanyaan tentang tata cara menyalurkan zakat yang benar, misalnya, apakah boleh langsung memberikannya atau tidak?


Khususnya tentang zakat maal dan zakat fitrah yang menjadi dua jenis zakat yang sering menjadi pembahasan. Untuk mengetahuinya, mari simak penjelasan lengkap melalui artikel ini. 


Apakah Cara Menyalurkan Zakat Bisa Langsung? 


Zakat maal merupakan zakat harta yang perlu kita keluarkan dalam wujud benda berupa uang, emas, perak, atau aset lainnya. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat wajib ketika bulan Ramadhan.

 

Sebelum mulai menyalurkan, terlebih dahulu kita harus memahami bahwa sebagai pemberi zakat kita merupakan muzaki. Sedangkan penerima zakat adalah mustahik dan petugas zakat merupakan amil. 


Dalam kasus pemberian langsung zakat kepada muzaki, maka amil akan mengelola dan mendata kaum Muslim yang wajib zakat. Oleh karena itu, kita harus memilih amil yang terpercaya dan profesional. 


Namun, jika ternyata di daerah terdekat kita tidak terdapat amil zakat, atau ada tapi tidak amanah dan terpercaya, maka kita bisa berzakat langsung. Asalkan untuk zakat pemberiannya langsung kepada mustahik yang tidak ada amil di wilayahnya. 


Mustahik dalam Zakat Fitrah dan Zakat Maal 

Jika ingin menyalurkan zakat fitrah dan zakat maal sendiri, kita perlu tahu kriteria mustahik yang tepat. Kriteria mustahik dalam sabda Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah/9:60].


Selain memerhatikan mustahik, kita juga harus menguatkan niat zakat fitrah dengan mengucapkan: 

Nawaitu an ukhrija zakātal-fitri ‘an nafsī fardhan lillāhi ta‘ālā”.


Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.


Sedangkan niat zakat maal bisa berbeda-beda tergantung zakat yang akan diberikan. 


Dengan mengetahui cara zakat, kita bisa berzakat sekarang dengan lebih mudah melalui BSI Maslahat. 


Sebagai amil, BSI Maslahat merupakan lembaga terpercaya dan amanah untuk menyalurkan zakat kita dengan tepat. 


Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun