Wakaf Tanah dalam Islam: Definisi dan Ketentuannya

rukun dan syarat wakaf rukun wakaf


Wakaf tanah dalam Islam merupakan sebuah aset tanah yang telah diwakafkan seorang Muslim demi ibadah atau kepentingan umum.


Jenis wakaf ini berupa bentuk sedekah jariyah yang sangat bermanfaat sehingga pemberinya mendapat pahala. Bahkan sang pewakaf tetap mendapatkannya setelah ia meninggal dunia kelak.


Umumnya, tanah yang telah pemilik semula wakafkan akan berguna untuk berbagai kepentingan umum. 


Contoh paling terkenalnya berupa fasilitas untuk berbagai kegiatan sosial seperti masjid, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan.


Lantas, apa itu definisi tanah wakaf yang sebenarnya? Kemudian, seperti apa hukum penerapannya? 


Definisi Wakaf Tanah dalam Islam

Mari bahas dulu mengenai definisi wakaf sebagai dasarnya. Umumnya, wakaf memiliki definisi sebagai “menahan harta demi kebaikan yang bermanfaat tanpa menghabiskan atau merusaknya”.


Kata wakaf sendiri berasal dari kata bahasa Arab, yaitu waqafa-yaqifu-waqfan. Kata tersebut memiliki makna “berhenti” atau “berdiri”.


Dari sini, bisa kita simpulkan bahwa wakaf tanah adalah menahan tanah sebagai harta untuk kepentingan umum yang bermanfaat. 


Jika kita melakukannya secara sukarela, terdapat berbagai keutamaan tanah wakaf dalam hukum Islam sebagai berikut:

  • Selalu menjadi sarana mengalirnya pahala
  • Memperberat timbangan kebaikan di akhirat kelak
  • Kelapangan jiwa dan ketenangan hati
  • Balasan masuk surga
  • Membantu menambah kualitas hidup bagi sang penerima
  • Tanah tetap berkah
  • Tergolong sebagai sedekah jariyah

Tanah Wakaf dan Hukumnya

Selanjutnya, seperti apa ketentuan dan hukum yang berlaku dalam wakaf tanah menurut hukum Islam?


Dalam syariah, terdapat syarat utama tanah wakaf dalam Islam sebagai berikut:

  • Orang yang melakukan wakaf (wakif) sudah baligh dan berakal serta secara sukarela.
  • Tanah sebagai harta wakaf harus jelas kepemilikannya. (Tidak tersangkut sengketa apapun)
  • Tujuan wakaf harus demi kebaikan, bukan hal yang melanggar syariat.
  • Ikrar wakaf harus disampaikan pihak wakif pada pengelola wakaf (nadzir) dengan berbagai saksi pihak berwenang.
  • Wakif tidak bisa menarik tanahnya kembali sebagai milik pribadi.

Dari sini, kita sudah mengetahui seperti apa definisi dan ketentuan wakaf tanah dalam Islam.


Ingin berwakaf tapi belum ada tanah yang bisa diberikan? Anda bisa berkontribusi dalam wakaf untuk pembangunan masjid di pelosok daerah yang membutuhkan. Mari berwakaf sekarang agar saudara kita di sana bisa beribadah secara layak.




Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun