Hukum Wakaf Uang dan Definisinya dalam Islam

perhitungan zakat penghasilan zakat penghasilan berapa persen


Wakaf dengan uang tunai ternyata masih relatif baru di Indonesia, sehingga banyak dari kita mungkin kebingungan untuk melaksanakannya. Sebelum melakukannya, kita wajib mengetahui seperti apa hukum wakaf uang yang sebenarnya.

 

Secara definisi, wakaf adalah sebuah perbuatan amal dengan mengalihkan kepemilikan suatu harta milik sendiri kepada pihak lembaga demi tujuan sosial. Harapannya, harta ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

 

Selama ini, masyarakat berpandangan bahwa wakaf hanya bisa menggunakan benda yang bertahan lama, seperti tanah dan bangunan. Nyatanya, kita bisa menggunakan uang untuk melakukan wakaf.

 

Lalu bagaimana hukum wakaf uang yang sebenarnya? Seperti apa aturan yang harus kita patuhi jika ingin melakukannya? Jika penasaran, mari simak artikel berikut untuk pembahasan kedua jawaban pertanyaan ini.

 

Apa Itu Wakaf Uang?

Dari definisi tadi, bisa kita simpulkan bahwa wakaf uang merupakan wakaf dalam bentuk uang tunai, termasuk surat berharga, saham, dan sertifikat.

 

Jadi, wakaf dalam bentuk uang ini bisa dilakukan baik perorangan, lembaga, atau badan hukum. 

 

Seperti namanya, objek wakaf berupa uang tunai. Nilai pokok uang tersebut harus tetap terjaga sesuai dengan pihak pemberi wakaf.

 

Hukum Wakaf Uang

Sebenarnya pada zaman Rasulullah SAW, belum ada istilah sebutan wakaf uang. Tetapi kini di Indonesia, terdapat dasar hukum wakaf uang yang tercatat dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 28.

 

Namun, sebelum kemunculan UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan fatwa terkait Wakaf Uang pada 11 Mei 2002. Berikut adalah ringkasan fatwa tersebut:

  1. Wakaf Uang haruslah wakaf yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Surat-surat berharga tergolong sebagai pengertian uang.
  3. Hukumnya boleh (jawaz) melakukan wakaf uang.
  4.  Hanya boleh tersalurkan dan berguna untuk hal-hal sesuai syar’i.
  5. Nilai pokok wakaf uang wajib terjamin kelestariannya dengan tidak menjual, menghibahkan, dan mewariskan.

Demikianlah pembahasan hukum wakaf uang. Bagaimana? Tertarik untuk memberi wakaf uang?

 

BSI Maslahat bisa membantu untuk mewakafkan uang demi memberi manfaat pada pihak yang membutuhkan. Yuk segera berwakaf agar pahala terus mengalir tanpa batas.

 

 

Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun