Bolehkah Memberi Zakat untuk Anak Yatim? Ini Hukumnya


Selama ini banyak yang mengira bahwa zakat untuk anak yatim adalah boleh-boleh saja dan tidak ada ketentuan. 


Padahal, ini tidak tepat karena pada faktanya, zakat memiliki kriteria penerima yang lebih spesifik, dan berbeda dari sekedar memberi.


Hukum Memberi Zakat untuk Anak Yatim 

Perlu kita ingat kembali bahwa di Al-Qur’an, sudah terdapat ketentuan golongan apa saja yang berhak menerima zakat, tepatnya di QS At-Taubah ayat 60: 


اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 


“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah ayat 60).


Lalu, bagaimana hukumnya dengan anak yatim? Jawabannya, tidak semua anak yatim berhak menerima zakat. Karena merujuk pada golongan penerima zakat, anak yatim tidaklah termasuk ke dalam salah satunya. 


Akan tetapi, anak yatim boleh menerima zakat apabila mereka masuk ke dalam salah satu golongan pihak yang berhak menerima zakat. 

Contohnya, ada anak yatim yang fakir, miskin, atau tidak memiliki keluarga yang bisa memberikan nafkah. 


Anak yatim tersebut juga belum bisa mencari nafkah sendiri. Jika seperti ini kondisinya, maka kita bisa memberikan zakat untuk anak yatim tersebut. 


Akan tetapi, apabila seorang anak yatim memiliki warisan atau harta yang bisa memenuhi hidup sehari-harinya, memiliki keluarga yang bisa memberikan nafkah, atau sudah bisa mencari nafkah sendiri, ia tidak berhak mendapatkan zakat. 


Karena jika kondisinya seperti demikian, artinya anak yatim tersebut sudah tidak termasuk ke dalam golongan yang bisa menerima zakat. 


Itulah hukum memberikan zakat mal untuk anak yatim. Untuk penyaluran zakat yang lebih praktis dan aman, kita bisa menggunakan Digital BSI Maslahat yang langsung dikelola oleh BSI Maslahat. 


Lewat platform ini, keperluan berzakat, infaq, sedekah, hingga donasi ke Palestina bisa kita lakukan secara online, sehingga jauh lebih cepat dan aman. 



Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun