Apa arti kafarat? Kafarat atau kafarah merupakan salah satu jenis sedekah wajib yang harus dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memang harus melakukannya.
Dalil tentang kafarat sendiri tercantum di dalam Surah Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Arti Kafarat
Kafarat yaitu denda atau tebusan yang harus seseorang bayarkan karena telah melanggar aturan tertentu dalam Islam.
Pelanggaran ini bisa bermacam-macam, mulai dari melanggar sumpah hingga pembunuhan tidak sengaja.
Setiap bentuk Kafarat memiliki aturannya masing-masing yang berbeda cara penebusannya.
Macam-Macam Kafarat dan Cara Menebusnya
Berikut ini beberapa jenis kafarat dan bagaimana cara menebusnya yang benar:
1. Kafarat Pembunuhan
Bagi seorang hamba yang membunuh orang dapat membayar kafarat dengan cara memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
2. Kafarat Pelanggaran Sumpah
Pejabat atau siapapun yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat dengan cara memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.
3. Kafarat Membunuh Binatang Buruan saat Ihram
Selain membunuh orang, seorang muslim yang sengaja membunuh binatang buruan saat sedang melakukan ihram juga termasuk kafarat.
Cara membayar kafarat ini yaitu dengan mengganti binatang buruan yang sudah dibunuh dengan binatang ternak yang setara. Jika tidak mampu, maka harus memberi makan orang miskin atau berpuasa.
4. Kafarat Zihar
Zihar adalah perbuatan seorang suami yang menyerupakan istrinya seperti ibunya. Contohnya, suami berkata kepada istrinya, “Lehermu persis seperti punggung ibuku.”
Kafarat satu ini pembayarannya dengan cara memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
5. Kafarat Ila’
Ila’ yaitu perbuatan seorang suami yang bersumpah untuk tidak akan menggauli istrinya. Tentu ini adalah sebuah pelanggaran karena seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya.
Jika terjadi pelanggaran seperti ini, maka suami harus membayar kafarat dengan cara memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.
6. Kafarat Berhubungan Suami Istri saat Puasa Ramadan
Saat bulan Ramadhan, suami dan istri tidak boleh berhubungan badan selama berpuasa. Apabila aturan ini mereka langgar, maka keduanya harus membayar kafarat.
Caranya sama seperti membayar kafarat zihar dan ditambah dengan mengqada puasa yang ditinggalkan.
Demikian penjelasan selengkapnya mengenai kafarat dan cara pembayarannya. Untuk pembayaran kafarat dengan berbagi kepada anak yatim dapat dilakukan melalui BSI Maslahat.
Donasi sekarang juga agar mereka bisa hidup lebih layak dan bahagia seperti anak-anak lainnya. Mari beri kebahagiaan kepada anak yatim melalui BSI Maslahat.


