Kafarat Ila’ merupakan salah satu jenis kafarat yang harus dibayarkan oleh umat muslim yang melakukan suatu pelanggaran dalam Islam.
Untuk kita ketahui, kafarat adalah bentuk denda atau penebusan dosa atas pelanggaran yang sudah kita lakukan.
Jenis kafarat yang satu ini berhubungan langsung dengan kehidupan rumah tangga terutama pada suami dan istri. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Apa Itu Kafarat Ila’?
Kafarat Ila’ adalah kafarat yang wajib ditebus sebagai akibat dari suami yang melanggar sumpah ila’.
Maksud sumpah ila’ adalah sumpah seorang suami yang tidak akan menggauli istrinya selama kurun waktu 4 bulan.
Konsep kafarat yang satu ini juga ada di dalam Hadist Riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim yang berbunyi.
“Barangsiapa yang membuat sumpah dan kemudian melihat bahwa yang lain itu lebih baik, maka hendaklah ia melakukan kafarat untuk sumpahnya dan lakukan apa yang lebih baik.”
Hadist ini menunjukkan pentingnya kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas pembatalan sumpah seseorang.
Saat ijab qobul, pada dasarnya seorang suami mengikrarkan untuk memberikan nafkah harta maupun batin kepada istrinya.
Cara Membayar Kafarat Ila’
Jika seorang suami terbukti melanggar sumpah ila’, maka penebusannya bisa dengan 3 cara seperti ini:
1. Memerdekakan Budak
Cara pertama bisa dengan memerdekakan budak. Tentu maksud budak disini bukanlah budak seperti zaman jahiliyah, tetapi budak dalam konteks yang lebih modern.
Misal, dengan membebaskan orang korban eksploitasi. Karena saat ini hampir tidak ada konsep perbudakan seperti zaman jahiliyah.
2. Memberi Makan 10 Orang Fakir Miskin
Pembayaran kafarat satu ini juga bisa dengan ada memberi makan kepada 10 orang fakir dan miskin.
10 fakir miskin tersebut tidak harus dalam satu hari, boleh dalam beberapa hari asal kita memberikannya kepada 10 orang.
3. Puasa Tiga Hari
Kalau tidak bisa menjalankan kedua cara sebelumnya, masih ada satu cara lagi untuk membayarnya yaitu berpuasa selama tiga hari. Puasa ini harus secara berturut-turut, tidak boleh terputus.
Demikian penjelasan singkat mengenai kafarat ila’ yang harus kita ketahui. Selain untuk kebutuhan membayar kafarat, orang-orang fakir dan miskin pada dasarnya memang sangat membutuhkan sedekah ataupun zakat dari kita.
Mari berbagi kebaikan dengan memberi sedekah makanan gratis kepada mereka yang membutuhkan Sedekah dapat dibagikan melalui Digital BSI Maslahat yang niscaya sangat amanah.


