Zakat perdagangan atau dalam bahasa Arab disebut zakat tijaroh merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil keuntungan usaha perdagangan. Setiap jenis usaha perdagangan mulai dari ritel hingga toko wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At-Taubah : 103)
Syarat Zakat Perdagangan
Seseorang dan usahanya dihukumi fardhu ain untuk mengeluarkan zakat jika memenuhi persyaratan berikut:
Usaha perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya harus menjual barang-barang yang dihalalkan. Harta yang halal memberikan keberkahan untuk pemilik dan juga penerima manfaat ketika harta tersebut dizakatkan.
- Barang Yang Diperjual Belikan Halal
- Harta Adalah Kepemilikan Sendiri dan Bebas Dari Hutang
Harta perdagangan yang dizakatkan haruslah milik sendiri dan tidak memiliki tanggungan hutang. Apabila dalam seseorang memiliki hutang dalam harta usaha perdagangannya, maka ia harus melunasinya terlebih dahulu.
Hal ini dikarenakan dalam harta tersebut terdapat hak orang lain yang harus diselesaikan baru ditunaikan zakatnya sesuai dengan perhitungan.
- Mencapai Nisab dan Haul
Nisab adalah batasan minimal harta seseorang untuk dikeluarkan zakatnya. Sedangkan haul adalah batasan waktu atas kepemilikan harta untuk dikeluarkan zakatnya setelah 12 bulan.
Nisab pada zakat perdagangan adalah setara 85 gram emas dan haulnya adalah 12 bulan. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari keuntungan bersih usaha perdagangan.
- Kebutuhan Pokok Sudah Terpenuhi
Harta perdagangan yang dikeluarkan zakatnya merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok. Ketika hasil keuntungan usaha perdagangan telah mencapai nisab namun ada kebutuhan pokok yang belum terpenuhi, Islam mensyariatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok terlebih dahulu.
- Zakat Dapat Dibayarkan Dengan Uang Atau Barang
Zakat perdagangan tidak harus dibayarkan dengan uang namun bisa menggunakan barang dagangan dengan beberapa ketentuan. Seperti tidak boleh harta yang secara asal memang sudah wajib dizakatkan seperti hewan ternak, hasil pertanian, hingga emas dan perak.
Selain itu, jika ingin berzakat menggunakan barang maka besarannya harus setara dengan 85 gram emas.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Perhitungan zakat perdagangan dilakukan setelah dikurangi dengan besaran harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Misalnya, Fulan memiliki aset lancar sebesar 500 juta dan ingin menunaikan zakat yang dibayarkan dengan uang. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Contoh 1:
Aset lancar : 500 juta
Nisab zakat : 85 gram emas (Harga emas per tahun 2023 adalah Rp. 91.205.000)
Perhitungan zakat : 500.000.000 x 2,5% = 12.500.000
Artinya, Fulan yang hartanya telah mencapai nisab 85 gram emas harus mengeluarkan zakat sebesar 12.500.000 dari aset lancarnya.
Contoh 2:
Contoh perhitungan lainnya jika Fulan memiliki aset lancar 500 juta dan memiliki hutang modal sebesar 50 juta. Maka perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:
Aset lancar : 500 juta
Nisab zakat : 85 gram emas (Harga emas per tahun 2023 adalah Rp. 91.205.000)
Perhitungan zakat : (aset lancar – hutang modal) x 2,5%
(500.000.000 – 50.000.000) x 2,5% = 11.250.000
Artinya, setelah aset lancar dikurangi dengan hutang modal yang harus dibayar, zakat yang harus dikeluarkan oleh Fulan adalah sebesar 11.250.000.
Kemana Harus Bayar Zakat Perdagangan?
Kini bayar zakat perdagangan semakin mudah. Tunaikan zakat perdaganganmu melalui BSI Maslahat. Rasakan kemudahan ZISWAF Digital BSI Maslahat. Zakat sekarang.