Hukum dan Cara Hitung Zakat Hasil Jual Tanah Warisan

zakat warisan diberikan kepada siapa, yang berhak menerima zakat,

Zakat menjadi salah satu Rukun Islam yang memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqih. Umat muslim tidak hanya bisa melakukan zakat atas penghasilan pribadi, tetapi juga zakat hasil jual tanah warisan. Namun, zakat warisan memiliki hukum tersendiri baik dari segi haul maupun ukurannya. 

 

Seperti apa hukum zakat dari hasil penjualan tanah warisan? Simak bagaimana hukumnya dalam syariat Islam di bawah ini. 

 

 

Bagaimana Hukum Zakat Hasil Jual Tanah Warisan

Banyak yang masih bertanya-tanya, ketika seseorang memperoleh warisan berupa tanah, apakah harus mengeluarkan 2,5% dari harta warisan untuk wakaf? Kemudian, zakat warisan diberikan kepada siapa?

Jika menurut syariat Islam, warisan berupa tanah, bangunan, kendaraan, tidak termasuk dalam zakat. Kecuali jika kita menjualnya maka statusnya akan masuk menjadi barang dagangan yang wajib dizakati. Zakat dari tanah warisan yang telah dijual termasuk dalam zakat bumi dan bangunan yang dalam istilah syariat disebut al-‘Iqâr. 

Menurut para Ulama, al-‘Iqâr merupakan tanah dan bangunan yang dimiliki seseorang dengan cara yang diakui syariat.

Baik itu ketika membuka lahan baru, jual beli, warisan, maupun sebab pemberian. Tolak ukurnya perlu memperhatikan syarat zakat, yaitu sesuai nishob dan haul. Syarat haul telah ditetapkan dalam hadits, 

Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792).

Dalam hadits tersebut berarti, ketika belum memenuhi haul yaitu masa satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat. Mengapa harus sampai satu tahun? Karena untuk menunggu harta tadi mengalami pertumbuhan. Sedangkan yang berhak menerima zakat dari harta warisan adalah fakir, miskin, muallaf, amil, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. 

 

Untuk menghitung zakat hasil penjualan tanah tersebut adalah 2,5% dari nilainya setelah haul. Misalnya, hasil penjualannya adalah Rp500.000.000, maka 2,5% nilainya yaitu Rp12.500.000 menjadi wajib zakat. Inilah penjelasan mengenai zakat dari hasil penjualan tanah warisan dan aturannya dalam Islam.

 

Jangan lupa, tunaikan zakat mal sekarang melalui lembaga yang amanah dan terpercaya di BSI Maslahat. Zakat akan tersalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan dengan tepat sasaran. BSI Maslahat dapat membantu kita untuk menunaikan kewajiban zakat dengan lebih aman.

 

Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun