Berbagai kesibukan menjelang Idul Fitri bisa menyebabkan kita lupa membayar zakat fitrah yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Lantas, bagaimana hukum bagi yang lupa bayar zakat fitrah?
Apakah boleh membayarkan zakat meskipun terlambat? Bagaimana hukumnya jika terlambat membayarkan zakat? Apakah zakat kita masih sah? Mari simak pembahasan dan dalil terkait hukum lupa membayar zakat fitrah.
Hukum bagi yang Lupa Bayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah merupakan hal yang wajib kita lakukan saat memasuki malam Idul Fitri. Adapun batas waktu membayar zakat yaitu hingga sebelum menunaikan shalat Id.
Kewajiban membayar zakat fitrah tercantum dalam hadits Ibnu Umar RA berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984).
Meskipun demikian, kita bisa saja lupa membayar karena saking sibuknya menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Misalnya, ada yang baru ingat belum membayar zakat setelah usai shalat Id atau bahkan hingga hari kedua lebaran.
Mengingat zakat fitrah termasuk ibadah wajib, maka hukum lupa bayar zakat adalah haram.
Apalagi jika memang sengaja tidak membayarkan tanpa ada udzur. Tindakan tersebut akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Hal tersebut merupakan pendapat dari beberapa ulama besar, seperti Syafiiyah, Hanabilah, dan Malikiyah.
Bagaimana Jika Terlupa Bayar Zakat Fitrah?
Sebagai manusia, ada kalanya kita tidak sengaja lupa untuk menunaikan ibadah wajib, seperti membayar zakat fitrah.
Dalam situasi tersebut, maka kita bisa merujuk pada riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)
Seluruh ulama fikih menyepakati bahwa kewajiban membayar zakat tidak gugur setelah terlewat waktunya. Hal ini karena zakat masih menjadi hak dari orang yang berhak menerima, sehingga kita tetap wajib menunaikan.
Demikian penjelasan mengenai hukum bagi yang lupa bayar zakat fitrah. Selain zakat fitrah, ada jenis zakat wajib lain yaitu zakat mal.
Zakat mal wajib kita bayarkan atas harta yang telah mencapai nisab dan telah tersimpan selama satu tahun. Menunaikan zakat mal bukan hanya bentuk kewajiban, tapi juga dapat membawa keberkahan.
BSI Maslahat menghadirkan cara bayar zakat mal dengan praktis. Kami juga menyediakan kalkulator untuk mempermudah penghitungan besar zakat mal. Yuk, tunaikan zakat sekarang juga.


