4 Rukun dan Syarat Wakaf Agar Sah dan Bermanfaat

rukun dan syarat wakaf rukun wakaf

 

 

Wakaf sering kita dengar sebagai salah satu bentuk sedekah yang punya manfaat panjang. Bedanya dengan sedekah biasa, wakaf memastikan manfaatnya terus mengalir untuk orang lain. Tapi supaya wakaf yang kita lakukan sah dan bermanfaat, ada rukun dan syarat wakaf yang harus kita pahami. 

 

Tanpa memahami ini, niat baik bisa saja tidak berjalan sesuai harapan, atau bahkan wakafnya tidak sah secara syariat dan hukum.

 

Rukun dan Syarat Wakaf agar Sah dan Lebih Bermanfaat

Yuk, kita bahas satu per satu rukun dan syarat wakaf supaya yang kita lakukan benar-benar memberi kebaikan yang panjang dan nyata: 

 

1. Al-Waqif (Pewakaf)

Yang pertama, tentu kita sebagai pewakaf harus memenuhi kriteria tertentu. Pewakaf harus Muslim, baligh atau dewasa, sehat pikiran, dan mampu bertindak secara hukum tanpa paksaan. 

 

Kalau pewakaf tidak memenuhi syarat ini, wakaf bisa batal. Jadi, sebelum berniat mewakafkan harta, pastikan kita dalam kondisi sah secara agama dan hukum.

 

2. Al-Mauquf (Harta yang Diwakafkan)

Harta yang kita wakafkan harus milik kita sendiri, halal, dan manfaatnya bisa dirasakan secara terus-menerus. 

 

Harta itu bisa berupa barang bergerak atau tidak bergerak. Selain itu, harta yang kita wakafkan harus jelas jenis dan kadarnya. 

 

Misalnya tanah, rumah, atau aset lainnya yang berdiri sendiri dan tidak membingungkan. Dengan begitu, wakaf kita akan sah dan bisa bermanfaat dengan optimal.

 

3. Al-Mauquf ‘Alaih (Penerima Manfaat Wakaf)

Kemudian, penerima manfaat wakaf bisa spesifik, seperti anak yatim tertentu, atau umum, misalnya fakir miskin di sekitar kita. Yang penting, penerima layak menerima manfaat tersebut menurut syariat. 

 

Dengan menentukan penerima yang tepat, kita memastikan wakaf kita benar-benar memberi kebaikan dan sampai pada yang berhak.

 

4. As-Sighah / Ikrar Wakaf

Rukun wakaf yang terakhir yakni ikrar atau pernyataan yang jelas. Ini bisa kita lakukan baik lisan maupun tulisan, bahwa harta tersebut memang diwakafkan.

 

Ikrar juga harus kita lakukan tanpa paksaan, dengan niat tulus, dan ada saksi orang lain agar sah menurut hukum dan syariat. Dengan begitu, wakaf kita resmi dan manfaatnya bisa terjaga.

 

Dengan memahami rukun dan syarat wakaf, kita bisa menyiapkan wakaf dengan lebih tertib, sah, dan bermanfaat.

 

Kalau ingin menerapkan wakaf yang manfaatnya terus mengalir, Wakaf Produktif di BSI Maslahat bisa jadi pilihan tepat. 

Dengan wakaf ini, harta yang kita sumbangkan dikelola secara profesional untuk menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. 

 

Yuk, kita mulai wakaf sekarang dan lihat bagaimana kebaikan kita berkembang. Wakaf Sekarang!

 

 

 

Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun