Tapi, hanya orang-orang yang memiliki uzur syar'i yang diperboleh membayar hutang puasa dengan membayar fidyah. Berikut ini beberapa kriteria orang yang memiliki syarat-syarat uzur syar'i yang bisa membayar fidyah:
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Perhitungan 1 hari hutang puasa adalah senilai Rp45.000 dalam bentuk beras atau makanan siap saji.
Jika kamu tidak memiliki uzur syar'i, kamu juga bisa membantu orang tua ataupun saudara serta teman-teman Sahabat yang memang diperbolehkan membayar fidyah dengan menunaikannya secara online melalui Digital BSI Maslahat.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik