ImageFidyah
Image

Fidyah

Rp 3.080.003 terkumpul dari Rp 50.000.000
15 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified User

Siapa yang di bulan Ramadan lalu masih memiliki hutang puasa? Yuk segera selesaikah hutang puasa sahabat.

Tapi, hanya orang-orang yang memiliki uzur syar'i yang diperboleh membayar hutang puasa dengan membayar fidyah. Berikut ini beberapa kriteria orang yang memiliki syarat-syarat uzur syar'i yang bisa membayar fidyah:

  1. Orang tua renta: Orang tua berusia lanjut yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
  2. Orang sakit parah: Orang yang sedang mengidap sakit parah sehingga tidak mampu berpuasa
  3. Wanita hamil dan menyusui: Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang ada di kandungnya.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Perhitungan 1 hari hutang puasa adalah senilai Rp45.000 dalam bentuk beras atau makanan siap saji.

Jika kamu tidak memiliki uzur syar'i, kamu juga bisa membantu orang tua ataupun saudara serta teman-teman Sahabat yang memang diperbolehkan membayar fidyah dengan menunaikannya secara online melalui Digital BSI Maslahat.

  • Januari, 21 2025

    Campaign is published

Lulu Khaira Miza11 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 225.000
Kamil11 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 30.000
Kamil11 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 30.000
Hamba Allah2 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 750.000
Hamba Allah2 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 800.000

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close