Tunaikan Fidyah - Chatbot Aisyah BSI
Image

Tunaikan Fidyah - Chatbot Aisyah BSI

Rp 0 terkumpul dari Rp 20.000.000
0 Donasi ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified User

Siapa yang di Ramadan lalu masih memiliki hutang puasa? Yuk segera selesaikah hutang puasa sahabat dengan bayar Fidyah.

Tapi, hanya orang-orang yang memiliki uzur syar'i yang diperboleh membayar hutang puasa dengan membayar fidyah. Berikut ini beberapa kriteria orang yang memiliki syarat-syarat uzur syar'i yang bisa membayar fidyah:

  1. Orang tua renta: Orang tua berusia lanjut yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
  2. Orang sakit parah: Orang yang sedang mengidap sakit parah sehingga tidak mampu berpuasa
  3. Wanita hamil dan menyusui: Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang ada di kandungnya.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Perhitungan 1 hari hutang puasa adalah senilai Rp50.000 dalam bentuk beras atau makanan siapa saji.

Jika kamu tidak memiliki uzur syar'i, kamu juga bisa membantu orang tua ataupun saudara serta teman-teman Sahabat yang memang diperbolehkan membayar fidyah dengan menunaikannya secara online melalui Digital BSI Maslahat.

  • December, 23 2024

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close