

BSI Maslahat bersinergi dengan Bank Syariah Indonesia dan Kementerian Agama RI Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menginisiasi program sosial melalui program wakaf. Wakaf yang dihimpun dari wakif dari wilayah Kabupaten Cirebon, akan dikelola menjadi wakaf uang dan dikelola BSI Maslahat dalam instrumen investasi keuangan syariah.
Imbal hasil dari investasi tersebut kemudian kembali diperuntukkan untuk mauquf 'alaih atau penerima manfaat berupa untuk program pendidikan, keagamaan, dan sosial di Kabupaten Cirebon.
Dengan wakaf uang, pahala jariyah mengalir abadi dan wujudkan kota wakaf yang memberdayakan masyarakat.
Yuk alirkan pahala jariyah dan luaskan kemaslahatan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon.
Disclaimer:
1. Bagi wakif yang berwakaf >Rp1.000.000, akan mendapatkan Sertifikat Wakaf secara otomatis melalui pesan Whatsapp otomatis
2. Dana yang disetorkan akan dikenakan biaya platform sesuai metode pembayaran.
-Virtual account :dikenai Rp2.000–Rp3.000 per transaksi
-Kartu Kredit/debit :dikenai 2,5% + Rp1.800
-E-wallet :
ShopeePay 2,1%, OVO 1,6–4%, LinkAja 1,6%, DANA 1,5%, DOKU 1,2%, GoPay 2%, dan QRIS 0,7%
(Belum termasuk pajak dan dapat berubah sesuai kebijakan penyedia layanan.)