Zakat penghasilan adalah salah satu bentuk zakat yang dikenakan pada pendapatan atau penghasilan seseorang, baik pendapatan yang diperoleh oleh individu atau keluarga.
Menurut Fatwa MUI NO 3 Tahun 2003 yang dimaksud “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Tujuan zakat penghasilan adalah membersihkan atau mensucikan harta kekayaan yang tersisa dan untuk menjaga keadilan sosial diantara umat muslim dan masyarakat yang kurang mampu dapat merasakan manfaat dari keberadaan zakat.
Adapun nisab zakat penghasilan senilai adalah sebesar 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5%. Untuk menghitung zakat penghasilan, Sahabat juga bisa menghitung dari Kalkulator Zakat pada link berikut: Kalkulator Zakat Harta
Yuk tunaikan zakat penghasilan Sahabat melalui GoAmal. GoAmal, bikin berzakat jadi semudah berbelanja online.