Sebagai orang yang mengasihi orang tua, tentu kita ingin membahagiakan mereka. Salah satu caranya dengan berkurban atas nama orang tua. Lalu, bagaimana hukum membelikan hewan kurban untuk orang tua yang masih hidup?
Seseorang yang diberkahi dengan kekayaan lebih berkeinginan untuk berbagi pahala hewan kurban dengan orang-orang yang dicintainya. Tujuannya adalah agar orang yang dicintainya juga dapat meraih pahala dari hewan kurban.
Hukum Membelikan Hewan Kurban untuk Orang Tua yang Masih Hidup
Hukum dalam syariat Islam memberikan ketentuan mengenai kurban berdasarkan jenis hewan yang dikurbankan. Misalnya, seperti kambing untuk satu orang, sapi, dan unta untuk tujuh orang.
Dalam kondisi jumlah penerima pahala kurban melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Contoh kurban kambing untuk dua orang atau sapi untuk delapan orang. Hal tersebut berarti kurban tidak sah.
Hukum Kurban untuk Orang Lain
Dalam fiqih Syafi’iyyah, pemberian kurban terbagi menjadi dua aspek. Pertama, pemberian pahala kurban untuk orang yang telah meninggal. Kedua, pemberian pahala kurban untuk orang yang masih hidup.
Mengenai yang pertama, para ulama sepakat bahwa hukumnya boleh. Pahala kurban dapat diperoleh oleh semua orang yang telah meninggal yang dimasukkan dalam pahala kurban tersebut.
Sementara pada kasus kedua, menurut pandangan Imam al-Ramli dan Khathib al-Syarbini, hukumnya sah. Semua orang yang masih hidup yang ikut berpartisipasi dalam kurban mendapat pahala.
Berkurban untuk Orang Tua
Rasulullah berkurban setiap tahun. Niatnya tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi sekaligus untuk keluarganya. Dalam riwayat hadits dari Anas bin Malik ra, Nabi SAW bersabda:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
Artinya:
“Rasulullah berkurban dua ekor domba gemuk yang bertanduk, satu untuk diri beliau dan satunya lagi untuk keluarganya lalu yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya,” (HR. Ibnu Majah no.3122).
Dari hadis tersebut, hukum kurban atas nama orang tua adalah sah. Namun, syaratnya harus mendapatkan izin dari orang tua yang akan menjadi wakil dalam kurban.
Sebagaimana dalam riwayat Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu yaitu:
قال الشافعية: لا يضحي عن الغير بغير إذنه
Artinya:
“Ulama Syafi’iyah berkata; Larangan boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”
Telah jelas bahwa hukum membelikan hewan kurban untuk orang tua yang masih hidup sah jika telah mendapat izin dari orang tua. Sebagai anak yang berbakti, berkurban atas nama orang tua tentu merupakan kebahagiaan bagi mereka.
Sebagai bentuk balas budi, kita dapat menyalurkan kurban atas nama orang tua melalui Digital BSI Maslahat.