Kirim Pahala Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Kurban BSI Maslahat

Berbeda dengan ibadah sholat ataupun puasa yang melekat pada mereka yang masih hidup, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tetap bisa kita lakukan setiap tahunnya.

Perlu kita tahu, hukum berqurban sendiri adalah sunnah muakad. Namun, bagi Nabi Muhammad, hukumnya adalah wajib. Hal ini sebagaimana hadits riwayat at-Tirmidzi:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Artinya:

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.”

Sunnah di sini adalah sunnah kifayah. Artinya, jika di dalam satu keluarga sudah ada yang menunaikan ibadah qurban, maka gugurlah kesunnahan bagi anggota keluarga yang lain.

Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Lantas, bagaimana jika kita ingin berkurban untuk orang tua kita yang sudah meninggal? Apakah hal ini boleh kita lakukan?

Mengenai masalah ini, sebenarnya ada beberapa pendapat yang berbeda di kalangan ulama. Pendapat yang pertama adalah dari Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin.

Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak qurban untuk mereka yang telah wafat atau meninggal, kecuali pada saat masih hidup orang tersebut pernah berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya:

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani,” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

Pandangan ini menitikberatkan pada niat berkurban di mana hal itu menjadi salah satu syarat sahnya ibadah tersebut. 

Meski begitu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah. 

Pandangan ini disampaikan oleh Abu al-Hasan Al-Abbadi yang menganggap bahwa qurban adalah termasuk amalan sedekah. Dalam konteks sedekah, mengatasnamakan orang yang sudah meninggal diperbolehkan.

“Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkannya. Namun begitu, menurut mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.’’

Dengan demikian, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal akan tetap sah jika sebelum meninggal orang tua sudah berwasiat untuk berqurban dengan hartanya.

Akan tetapi, jika tidak ada wasiat dari orang yang sudah meninggal tersebut, maka pahalanya sama dengan sedekah. Wallahu A’lam Bishawab.

Kurban Mudah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Jika ingin menyisihkan harta dan berqurban atas nama mereka atas dasar kecintaan dan keridhaan, maka hal itu bisa Anda lakukan melalui Digital BSI Maslahat.

Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun