Sebaiknya Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua Dulu?

Kurban BSI Maslahat

Amalan kurban dapat mendatangkan pahala yang besar, sehingga banyak yang berniat mengirimkannya untuk orang tua. Lantas, sebenarnya lebih baik kurban untuk diri sendiri atau orang tua dulu?

Pertanyaan ini kerap menjadi perdebatan karena adanya beberapa pandangan yang berbeda. Maka, ada baiknya kita merujuk pada pendapat para ulama untuk mencari tahu mana yang lebih baik.

Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua Dulu

Menyembelih kurban termasuk amalan sunnah bagi umat muslim. Adapun pelaksanaannya adalah ketika Hari Raya Idul Adha.

Mengingat kita boleh berkurban untuk orang lain, banyak yang melaksanakannya dengan mengatasnamakan orang tua. Tujuannya adalah untuk mengirimkan pahala kurban kepada orang tua.

Dewasa ini makin banyak yang mempraktikkannya dengan niatan untuk membalas budi sekaligus bentuk bakti kepada orang tua.

Menurut ajaran Islam, anak wajib berbakti kepada orang tuanya. Nah, hal ini sering kali menjadi alasan untuk mendahulukan mereka daripada kurban untuk diri sendiri. Namun, apakah hal tersebut merupakan tindakan yang tepat?

Pertama, kita perlu memperhatikan dulu apa hukum berkurban. Ibadah berkurban hukumnya adalah sunnah muakkad.

Maka dari itu, meninggalkan ibadah tersebut bagi orang yang mampu melaksanakan termasuk hal makruh. Sehingga, mendahulukan berkurban untuk orang tua maupun kerabat dan orang lain juga merupakan makruh.

Oleh karena itu, kita sebaiknya melaksanakan kurban untuk diri sendiri terlebih dahulu.

Hukum Mendahulukan Orang Lain dalam Beribadah

Lebih lanjut lagi, mendahulukan orang lain dalam beribadah hukumnya adalah makruh. Sebagaimana penjelasan dari Syekh Jalaluddin as-Suyuthi berikut:

“Mendahulukan orang lain (dalam hal ibadah), ketika akan menyebabkan meninggalkan kewajiban maka hukumnya haram. Seperti permasalahan memberikan air, memberi penutup aurat, mempersilahkan tempat untuk shalat berjamaah pada orang lain yang mana tempat tersebut tidak dapat dibuat shalat lebih dari satu orang dan giliran shalat untuk orang yang akhir hanya bisa setelah habisnya waktu, dan kasus-kasus lain yang serupa. Jika mendahulukan orang lain akan menyebabkan meninggalkan kesunahan atau melakukan perkara makruh, maka hukumnya adalah makruh, atau akan menyebabkan melakukan perbuatan khilaf al-aula berupa perbuatan yang tidak ada larangan secara khusus, maka hukumnya adalah khilaf al-aula. Dengan kesimpulan demikian, telah hilanglah perbedaan pendapat (di antara ulama),” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadza’ir, hal. 117).

Mari Kirim Pahala untuk Orang Tua

Sekarang kita sudah paham mana yang sebaiknya didahulukan antara kurban untuk diri sendiri atau orang tua. Jadi, jika Anda sudah pernah berkurban, maka bisa mengatasnamakan orang tua saat mampu melaksanakan kurban lagi.

Kini kita bisa berkurban dengan mudah melalui Digital BSI Maslahat dan mengirim pahala kurban kepada orang tua. 

Dengan ini, kita bisa berkurban dengan cara yang jauh lebih mudah dan cepat. Yuk, berkurban sekarang!

Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun