Berapa Sedekah dari Penghasilan? Simak Ketentuannya

berapa persen sedekah dari gaji menurut islam, zakat penghasilan wajib atau tidak,


Sebagai umat Muslim yang berpenghasilan, supaya mendapatkan berkah dan pahala, sedekah bisa merupakan hal yang dianjurkan. Namun pertanyaannya, bagaimana ketentuan sedekah dari penghasilan dalam Islam? 


Apakah benar jika kita harus menyedekahkannya sebesar 2,5% dari penghasilan?  Simak ketentuan lengkapnya di bawah ini agar tidak salah lagi dalam bersedekah.

 

Ketentuan Sedekah dari Penghasilan


Sedekah dari hasil penghasilan atau sebagai zakat penghasilan, artinya kita menyisihkan baik gaji atau harta simpanan untuk berzakat. Hal ini tersampaikan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah“. [Riwayat Muslim].


Sedangkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, zakat penghasilan wajib bagi mereka yang telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. 


Jika mengacu pada zakat penghasilan tahun 2022, maka 85 gram emas nilainya setara Rp79.292.978 per tahun. SK tersebut juga menjelaskan berapa persen sedekah dari gaji menurut Islam, yaitu besarannya 2,5%. 


Sesuai dengan profesinya, seseorang bisa melakukan pembayaran rutin zakat per bulan atau langsung per tahun. 


Tergantung dengan penghasilan per bulan apakah mencapai nishab 1 bulan atau tidak. 


Metode Menghitung Sedekah Penghasilan 

Jika mengikuti perhitungan zakat penghasilan adalah 2,5% x Jumlah penghasilan 1 bulan, maka contoh berikut bisa membantu kita untuk lebih memahaminya. 


Misalnya: 

Jika harga emas hari ini adalah Rp2.250.000/ gram, maka nishab zakat penghasilan untuk satu tahun adalah Rp191.250.000. 


Apabila penghasilan Bapak Sakri adalah Rp50.000.000 per bulan, maka satu tahunnya adalah Rp600.000.000. 


Mengikuti rumus 2,5%, maka Bapak Sakri perlu bersedekah sebesar Rp1.500.000 per bulannya. 


Lalu, zakat penghasilan wajib atau tidak? Ya, sedekah penghasilan itu wajib selama kita sudah mencapai nishab sesuai dengan ketentuan tadi. 


Bagi kita yang merasa penghasilan sudah lebih dari 85 gram emas per tahun, jangan lupakan untuk berzakat. 


Mari kita berzakat sekarang juga melalui BSI Maslahat yang siap bersinergi meluaskan meluaskan maslahat. 



Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun