Sebagai masyarakat muslim yang mulai melek investasi, cara menghitung zakat emas penting sekali diketahui.
Pasalnya, hobi menabung emas sebagai bentuk investasi jangka panjang banyak membuat kita lalai akan syariat zakat.
Fokus pada tabungan hingga bernilai besar, membuat kita sering tidak menyadari bahwa ada kewajiban mengeluarkan zakat dari nilai yang kita miliki. Salah satunya adalah tabungan emas.
Syarat Zakat Emas
Memiliki emas dalam jumlah tertentu membuat kita memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Hal ini bahkan Allah sampaikan langsung dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 34 yang berbunyi:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Namun, apa saja syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat emas? Pertama, tentu saja seorang muslim.
Setelah itu, zakat emas wajib kita keluarkan apabila telah mencapai nisab yaitu 85 gram. Terakhir, melewati masa kepemilikan selama 1 tahun.
Ketika ketiga syarat tersebut telah kita miliki, maka zakat wajib 2,5% dari total emas wajib untuk kita lakukan.
Cara Menghitung Zakat Emas
Karena masih terkesan awam di kalangan masyarakat, pasti banyak dari kita yang belum paham bagaimana cara menghitung zakat emas dengan tepat.
Secara simulasi, kita bisa harus mengeluarkan 2,5% berat emas yang telah kita simpan selama satu tahun penuh. Tentunya apabila nisab telah terlewati yaitu 85 gram.
Contoh, ketika kita memiliki 100 gram emas, maka dalam satu tahun kepemilikan kita harus mengeluarkan zakat senilai 2,5%. Apakah harus dalam bentuk emas?
Tentu tidak! Kita bisa pembayaran melalui uang, tetapi nominalnya harus setara dengan berat emas yang akan kita zakatkan.
Apabila harga emas 100 gram adalah Rp96.000.000. Maka, setelah dikalikan potongan 2,5% nilainya akan menjadi Rp2.400.000. Maka, itulah nominal syarat wajib yang harus dikeluarkan oleh pemilik emas.
Kita bisa membayarkan zakat dalam bentuk cash ataupun transaksi online seperti di Digital BSI Maslahat. Cukup sekali klik, kita bisa langsung menggugurkan kewajiban dengan memiliki Zakat Emas dan Perak bersama BSI.

