Kesadaran menunaikan zakat profesi dalam Islam perlu disertai dengan pemahaman mengenai hukum dan ketentuan pembayaran.
Sesuai namanya, zakat profesi adalah zakat yang kita keluarkan atas harta berupa penghasilan dari profesi. Zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal sehingga hukumnya wajib bagi yang sudah memenuhi syarat.
Simak lebih lanjut untuk mengetahui ketentuan pelaksanaan zakat profesi.
Hukum Zakat Profesi dalam Islam
Zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang harus dibayarkan oleh mereka yang termasuk wajib zakat.
Kewajiban menunaikan zakat bagi setiap muslim sesuai dengan firman Allah SWT berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Ketentuan Zakat Profesi dalam Islam
Ketentuan wajib zakat profesi sama seperti zakat mal, yakni berdasarkan nishab dan haul.
Artinya, seorang muslim memiliki kewajiban membayar zakat profesi jika penghasilannya sudah mencapai nishab dan haul.
Adapun besar nishab zakat yaitu 85 gram emas per tahun atau senilai Rp85.687.972 per tahun. Apabila berdasarkan penghasilan bulanan, maka besarnya sekitar Rp7,14 juta.
Jadi, kewajiban membayar zakat penghasilan berlaku bagi orang yang memiliki penghasilan setidaknya Rp7,14 juta per bulan.
Mengutip dari Rumaysho, selain nishab pembayaran zakat profesi juga harus memperhatikan haul. Hal ini berarti kewajiban membayar zakat baru berlaku saat sudah mencapai haul (berlalu satu tahun).
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Artinya: “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631, dan Ibnu Majah, no. 1792).
Berdasarkan hal tersebut, maka kewajiban menunaikan zakat adalah ketika harta sudah mencapai nishab (batas minimal) dan sudah bertahan selama 1 tahun.
Untuk pembayaran zakat profesi besarnya adalah 2,5% dari penghasilan. Cara menghitungnya tinggal kita kalikan saja dengan besar penghasilan dalam setahun.
Sebagai contoh, penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta sudah terkumpul dalam tabungan yang bertahan selama setahun sehingga mencapai Rp120 juta. Maka besar zakat yang perlu dibayarkan yaitu Rp120.000 x 2,5% = Rp3.000.000.
Itulah hukum dan ketentuan zakat profesi dalam Islam. Karena termasuk bentuk zakat mal, zakat profesi bisa kita bayarkan kapan saja.
Mari segera tunaikan kewajiban membayar zakat profesi agar penghasilan lebih berkah. Kini pembayaran zakat bisa lebih mudah melalui portal BSI Maslahat. Yuk, bayar zakat profesi sekarang juga.


