Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang dari hasil panen tanaman yang termasuk dalam kebutuhan pokok seperti sayur, biji-bijian, dan buah-buahan. Jika hasil pertanian sudah mencapai nisab dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya.
۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S Al-An’am : 141)
Syarat Zakat Pertanian
Seseorang dihukumi fardhu ain atau wajib mengeluarkan zakat pertanian apabila telah memenuhi syarat berikut:
- Menggunakan Sistem Pengairan Alami atau Irigasi
Metode pengairan pada kebun atau sawah umumnya menggunakan sistem alami ataupun irigasi. Pertanian yang menggunakan kedua sistem pengairan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab.
Untuk sistem pengairan alami seperti dari air hujan, sungai, ataupun mata air zakatnya adalah 10%. Sedangkan untuk pertanian dengan sistem irigasi zakatnya adalah 5%.
Persentase zakatnya dibedakan karena dari sistem alami tidak ada biaya yang dikeluarkan. Sedangkan pada sistem irigasi, biaya yang dikeluarkan cenderung lebih besar mulai dari pembuatan sistem irigasi hingga sumber airnya.
- Mencapai Nisab
Umumnya, haul atau masa kepemilikan seseorang terhadap harta untuk dizakatkan adalah selama 12 bulan atau satu tahun. Namun, pada zakat hasil pertanian haulnya adalah masa panen yang disesuaikan dengan nisab zakat.
Nisab pada zakat pertanian berdasarkan sabda Rasulullah adalah sebesar 5 wasaq atau sebesar 653 kg jika gabah dan 520 kg untuk hasil tani lainnya yang menjadi makanan pokok. Jika saat masa panen belum mencapai nisab maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
- Hasil Pertanian Bisa Disimpan dan Dimakan
Setiap hasil pertanian yang bisa dimakan dan disimpan wajib dikeluarkan zakatnya. Seperti beras, kurma, biji-bijian, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
Contoh Perhitungan Zakat Pertanian
Perhitungan zakat pertanian dilakukan dengan mengalikan jumlah hasil panen dengan persentase sistem pengairan yang digunakan. Misalnya, jika Fulan mempunyai lahan sawah seluas 1 hektar dengan hasil panen padi sebanyak 1000 kg dan menggunakan sistem pengairan alami dari mata air, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Hasil panen : 1000 kg (nisab nya 653 kg)
Kadar zakat : 10%
Perhitungan zakat : 1000 x 10% = 100 kg
Maka, zakat pertanian yang harus dikeluarkan oleh Fulan adalah 100 kg jika bentuk zakatnya adalah hasil tani. Jika dalam bentuk uang bisa menyesuaikan dengan harga 1 kg hasil tani tersebut dikali dengan jumlah kilogram yang harus dizakatkan.
Kemana Harus Bayar Zakat Pertanian?
Kini bayar zakat pertanian makin mudah. Yuk salurkan zakat pertanianmu melalui BSI Maslahat. Rasakan kemudahan ZISWAF Digital BSI Maslahat. Zakat sekarang.