Zakat Penghasilan Berapa Persen? Ini Dia Cara Hitungnya


Muslim sudah memiliki penghasilan juga mendapatkan kewajiban baru, yakni membayar zakat. Namun, rupanya masih banyak yang tidak memahami tentang ketentuan zakat penghasilan berapa persen.


Zakat ini sifatnya wajib bagi mereka yang penghasilannya sudah mencapai nishab. Adapun besar nishab zakat penghasilan tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas per tahun, atau setara dengan Rp7.140.498 per bulan. 


Nilai tersebut sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025. Jadi, kewajiban membayar baru berlaku jika memiliki gaji lebih dari nilai tersebut. Yuk, simak bagaimana cara menghitung nilai zakat penghasilan per bulan.


Zakat Penghasilan Berapa Persen?


Dalam praktiknya, banyak yang bertanya-tanya zakat penghasilan berapa persen dari gaji. Jawaban yang tepat yaitu sebesar 2,5%. 


Apabila profesi memberikan pembayaran rutin dengan besar tetap, maka perhitungan besar pajak setiap bulan sama. Sebagai contoh, gaji bulanan mencapai Rp10 juta, maka besar zakat bisa dihitung sebagai berikut:


Zakat per bulan: Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000

Namun, jika penghasilan tiap bulan tidak tetap atau tidak mencapai nishab, maka penghitungan bisa dilakukan secara tahunan. 


Ketentuan Zakat Penghasilan


Kebanyakan dari kita hanya berfokus bertanya soal bayar zakat penghasilan berapa persen. Padahal sebelum melaksanakannya terdapat ketentuan yang perlu kita pahami.


Mengutip dari Almanhaj, sebenarnya zakat penghasilan tidak ada dalam syariat. Meskipun begitu kita tetap wajib membayar zakat atas penghasilan yang mencapai nishab. 


Hal tersebut berarti zakat penghasilan lebih tepatnya merupakan bentuk zakat mal. Sehingga perlu memenuhi dua syarat wajib zakat, yaitu mencapai nishab dan sudah berlalu satu haul (tahun).


Maka sebagaimana zakat harta berupa emas dan perak, harta berupa uang baru wajib kita keluarkan zakat saat sudah mencapai nishab dan masa kepemilikannya sudah berlalu selama 1 tahun. 


Itulah cara menghitung zakat penghasilan berapa persen beserta ketentuan membayarkan. Zakat penghasilan bisa kita bayarkan seperti halnya zakat mal, yaitu dengan memberikan kepada mereka yang berhak menerima.


Membayar zakat kini bisa lebih mudah melalui platform BSI Maslahat. Yuk, tunaikan kewajiban bayar zakat penghasilan sekarang juga!




Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun