Apa Itu Zakat Perdagangan dan Bagaimana Menghitungnya?


Selain zakat fitrah dan zakat mal, ada satu lagi jenis zakat yang mungkin tidak pernah kita ketahui sebelumnya yaitu zakat perdagangan. Bahkan masih banyak pedagang yang tidak melakukannya.


Padahal, zakat barang dagangan ini sifatnya wajib. Allah SWT berfirman dalam Al Quran yang berbunyi.


                                 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).


Apa Itu Zakat Perdagangan?

Sesuai namanya, zakat ini dalam penerapannya mewajibkan kita untuk menyerahkan hasil dagangan (‘urudhudh tijaroh) kepada yang membutuhkan. 

Adapun yang dimaksud hasil dagangan adalah barang yang diperjualbelikan untuk mencari untung.


Tidak semua hasil dagangan bisa kita zakatkan, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi terlebih dahulu yaitu:

  • Barang tersebut milik sendiri yang kita dapatkan dengan cara yang mubah baik melalui cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau cuma-cuma (tabaru’at) seperti wasiat dan hadiah.
  • Bukan harta yang asalnya dari sesuatu yang wajib kita zakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Menurut ulama,  tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta. Jadi satu harta hanya untuk satu jenis zakat.
  • Barang memang diniatkan untuk diperjualbelikan.
  • Sudah mencapai haul atau melalui satu tahun hijriyah.

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Zakat barang perdagangan menggunakan kadar 2,5% dari kekayaan seorang dari hasil jual beli barang dagangan selama setahun. Berikut ini contoh perhitungannya:


Seorang pedagang memiliki modal awal 50 juta dan berhasil menjualnya hingga 80 juta dalam satu tahun. 


Dalam satu tahun itu, ia juga memiliki piutang sebesar 20 juta. Maka, zakat yang harus pedagang itu berikan yaitu:

  • Total kekayaan: 80 juta + 20 juta = 100 juta.
  • Modal awal: 50 juta.
  • Selisih harga barang: 80 juta – 50 juta = 30 juta.
  • Total zakat: 2,5% x (30 juta + 20 juta) = 1.250.000.

Jadi, total zakat yang harus dibayarkan sejumlah Rp1.250.000 setiap tahunnya. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ini yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, dan musafir yang kehabisan bekal.


Demikian penjelasan mengenai zakat perdagangan yang wajib diberikan oleh pengusaha. 


Kita yang juga memiliki penghasilan lebih, dapat memberikan zakat penghasilan dengan kadar 2,5%.

Yuk, tunaikan zakat penghasilan sekarang juga melalui Digital BSI Maslahat. Mari sucikan harta, saling bersinergi meluaskan meluaskan maslahat.


Bagikan:
Beranda
Bantuan
Infak Cepat
Cari
Akun